Posted by : kimbrain
Thursday, April 24, 2014
SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 64 TAHUN 2013
TENTANG
STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa
dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 5 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor
32
Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang
tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor
20
Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2003
Nomor
78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun
2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
71, Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Nomor
5410);
3.
|
Peraturan Presiden
|
Nomor 47
|
Tahun
2009
|
tentang
|
|
Pembentukan dan
|
Organisasi
|
Kementerian
|
Negara
|
sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir
dengan
Peraturan Presiden
Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
4. Peraturan Presiden Nomor
24
Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian
Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan
Fungsi
Eselon I Kementerian Negara,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 92 Tahun
2011 (Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2011
Nomor 142);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
84/P Tahun
2009
mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2013;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN
DAN
KEBUDAYAAN TENTANG
STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1) Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan
tingkat
kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi
lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
(2) Standar Isi untuk muatan peminatan
kejuruan pada SMK/MAK/Paket C Kejuruan pada setiap program keahlian diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pendidikan Menengah.
(3) Standar Isi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
tercantum
pada
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, satuan pendidikan dasar dan
menengah wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) tahun untuk semua tingkat
kelas.
Pasal 3
Pada
saat berlakunya Peraturan
Menteri ini Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan ini mulai
berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta pada tanggal 4 Juni 2013
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
11 Juni 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 809
Salinan sesuai dengan
aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Muslikh, S.H.
NIP 195809151985031001