Posted by : kimbrain Thursday, April 24, 2014

SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 64 TAHUN 2013

TENTANG

STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang  bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan               Pemerintah   Nomor   32   Tahun   2013   tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang      Standar   Nasional   Pendidikan,   perlu   menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;



Mengingat  :   1. Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  Tentang  Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun   2003   Nomor   78,   Tambahan   Lembaran   Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.    Peraturan  Pemerintah  Nomor  19   Tahun  2005   tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang  Perubahan Atas  Peraturan Pemerintah Nomor  19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan(Lembaran Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2013   Nomor   71, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor
5410);

3.
Peraturan   Presiden
Nomor   47
Tahun   2009
tentang

Pembentukan     dan
Organisasi
Kementerian
Negara
sebagaimana telah  beberapa kali  diubah  terakhir  dengan
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);

4.    Peraturan   Presiden   Nomor   24   Tahun   2010   tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan        Organisasi,    Tugas,    dan    Fungsi    Eselon    I Kementerian   Negara,   sebagaimana   telah   beberapa   kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun
2011  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2011
Nomor 142);




5.   Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun
2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2013;



MEMUTUSKAN:

Menetapkan  PERATURAN   MENTER PENDIDIKAN   DAN   KEBUDAYAAN TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.



Pasal 1


(1)   Standar  Isi  untuk  Pendidikan Dasar  dan  Menengah yang  selanjutnya disebut              Standar  Isi  mencakup  lingkup  materi  minimal  dan  tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

(2 Standar Isi untuk muatan peminatan kejuruan pada SMK/MAK/Paket C Kejuruan pada setiap program keahlian diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah.

(3)   Standar  Isi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  tercantum  pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari  Peraturan Menteri ini.



Pasal 2


Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, satuan pendidikan dasar dan menengah wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) tahun untuk semua tingkat kelas.




Pasal 3


Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.




Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2013

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

TTD.
MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 809

Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,




Muslikh, S.H.

NIP 195809151985031001

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Inkom - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -