Posted by : kimbrain
Thursday, April 24, 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 70 TAHUN 2013
TENTANG
KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 77A ayat (3), Pasal
77C ayat (3), Pasal 77D ayat (3), Pasal 77E ayat (3), dan Pasal
77K ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2013
Tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan
Kebudayaan tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor
33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
3. Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
32 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013
Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Nomor
5410);
4.
Peraturan Presiden
Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah
Nasional
Tahun 2010-
2014;
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
6.
Peraturan Presiden Nomor 24
Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor
92
Tahun 2011; dan
7.
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun
2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
II
sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 61/P Tahun 2012.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI
PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
TENTANG KERANGKA
DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH
KEJURUAN.
Pasal 1
(1)
Kerangka dasar kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan
yuridis yang berfungsi sebagai acuan pengembangan
struktur kurikulum pada tingkat nasional
dan pengembangan muatan
lokal pada tingkat
daerah serta pedoman pengembangan kurikulum pada Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
(2) Struktur
Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan merupakan
pengorganisasian kompetensi inti, Mata
pelajaran, beban belajar, dan
kompetensi dasar pada setiap Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah
Kejuruan.
(3) Kerangka dasar dan struktur kurikulum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR
- Home>
- PENDIDIKAN , PERMENDIKBUD 70 2013 >
- PERMENDIKBUD 70 2013 " Tentang Kerangka Dasar Dan Struktur Kurikulum "