Posted by : kimbrain Thursday, April 24, 2014




MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 70 TAHUN 2013


TENTANG


KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang  : bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 77A ayat (3), Pasal
77C ayat (3), Pasal 77D ayat (3), Pasal 77E ayat (3), dan Pasal
77K  ayat  (6)  Peraturan  Pemerintah  Nomor  32  Tahun  2013
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 Tentang Sistem Pendidikan Nasional perlu menetapkan Peraturan   Menteri   Pendidikan   dan   Kebudayaan   tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.

Mengingat    : 1.  Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun   2003   Nomor   78,   Tambahan   Lembaran   Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan                           Jangka    Panjang    Nasional    2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);

3.  Peraturan   Pemerintah   Nomor   19   Tahun   2005   tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang  Perubahan  Atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2013   Nomor   71, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor
5410);

4.  Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan  Jangka  Menengah  Nasional  Tahun  2010-
2014;

5. Peraturan  Presiden  Nomor  47  Tahun  2009  tentang Pembentukan                           dan     Organisasi     Kementerian     Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;

6.  Peraturan   Preside Nomor   24   Tahun   2010   tentang Kedudukan,                       Tugas Fungsi,   Susuna Organisasi,   dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
92 Tahun 2011; dan

7. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan  Kabinet  Indonesia  Bersatu  II  sebagaimana telah     beberapa  kali  diubah  terakhir  dengan  Keputusan Presiden Nomor 61/P Tahun 2012.



MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN    MENTERI    PENDIDIKAN    DAN    KEBUDAYAAN TENTANG KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH    MENENGAH     KEJURUAN/MADRASAH     ALIYAH KEJURUAN.



Pasal 1



(1) Kerangka dasar kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis yang berfungsi sebagai acuan pengembangan struktur kurikulum pada  tingkat  nasional  dan  pengembangan  muatan  lokal  pada  tingkat daerah serta pedoman pengembangan kurikulum pada Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
(2) Struktur   Kurikulum   Sekolah   Menengah   Kejuruan/Madrasah   Aliyah Kejuruan merupakan pengorganisasian kompetensi inti, Mata pelajaran, beban belajar, dan kompetensi dasar pada setiap Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
(3) Kerangka dasar dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta pada tanggal

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,




MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta
pada tanggal

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,






AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Inkom - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -