Archive for April 2014

hallo sobat, ketemu Lagi Bersama SAYA "Mustakim". PADA Postingan Kali ini SAYA Akan Membahas tentang bagaimana Cara memindahkan dapodikdas Ke laptop atau Komputer LAIN. 
Nah semua ini berawal dari kebingungan saya, ketika saya selesai mengistal laptop saya dan ingin menginstal dapodikdasnya kembali, nah bagi temen - temen yang punya kendala yang sama disini saya ingin berbagi solusinya.
Dalam hal memindahkan dapodik Ke laptop / Komputer lain sebenarnya ITU sangat mudah sekali, langkah - langkah nya antara lain ;
  1. langkah PERTAMA Yang harus anda lakukan adalah memback up dapodikdas anda caranya sudah saya syare PADA Postingan sebelumnya. Bagi Yang belum Tahun caranya KLIK  Cara cara MEMBACK UP Dapodik 
  2. langkah berikutnya yang harus anda lakukan adalah menginstal Aplikasi Dapodikdas Versi 2.0.2 di laptop anda. 
  3. setelah itu restart laptop anda
  4. setelah itu stopkan dapodikdas DB dan Dapodikdas srv nya seperti anda mau membcak up dapodik
  5. setelah dapodikdas Db dan srv nya sudah stop langkah berikutnya anda masuk ke local disk C klik program fille, Cari Dapodikdas, cari folder database dan data web kemudian hapus kedua folder tersebut untuk di gantikan dengan database dan data web yang anda copykan sebelum menginstal aplikasi dapodikdasnya
  6. sekarang anda cari data base dan data web yang anda copykan sebelumnya Blok kedua folder tersebut dan klik copy ( CTRL+C )
  7. sekarang masuk Ke lokal Disk C, klik program fille, klik dapodikdas dan pastekan database dan data web nya disitu
  8. restart komputer anda
  9. dan jalankan dapodikdas anda
  10. selesai
nah untuk postingan kali ini cukup segitu aja dulu ya, kalo di dapodikdas anda masih ada masalah dengan dapodikdas nya, koment aja ya
terimakasih,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

CARA MEMINDAHKAN DAPODIK KE LAPTOP ATAU KOMPUTER LAIN

Posted by : kimbrain
Sunday, April 27, 2014
1 Comment



MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 70 TAHUN 2013


TENTANG


KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang  : bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 77A ayat (3), Pasal
77C ayat (3), Pasal 77D ayat (3), Pasal 77E ayat (3), dan Pasal
77K  ayat  (6)  Peraturan  Pemerintah  Nomor  32  Tahun  2013
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 Tentang Sistem Pendidikan Nasional perlu menetapkan Peraturan   Menteri   Pendidikan   dan   Kebudayaan   tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.

Mengingat    : 1.  Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun   2003   Nomor   78,   Tambahan   Lembaran   Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan                           Jangka    Panjang    Nasional    2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);

3.  Peraturan   Pemerintah   Nomor   19   Tahun   2005   tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang  Perubahan  Atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2013   Nomor   71, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor
5410);

4.  Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan  Jangka  Menengah  Nasional  Tahun  2010-
2014;

5. Peraturan  Presiden  Nomor  47  Tahun  2009  tentang Pembentukan                           dan     Organisasi     Kementerian     Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;

6.  Peraturan   Preside Nomor   24   Tahun   2010   tentang Kedudukan,                       Tugas Fungsi,   Susuna Organisasi,   dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
92 Tahun 2011; dan

7. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan  Kabinet  Indonesia  Bersatu  II  sebagaimana telah     beberapa  kali  diubah  terakhir  dengan  Keputusan Presiden Nomor 61/P Tahun 2012.



MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN    MENTERI    PENDIDIKAN    DAN    KEBUDAYAAN TENTANG KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH    MENENGAH     KEJURUAN/MADRASAH     ALIYAH KEJURUAN.



Pasal 1



(1) Kerangka dasar kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis yang berfungsi sebagai acuan pengembangan struktur kurikulum pada  tingkat  nasional  dan  pengembangan  muatan  lokal  pada  tingkat daerah serta pedoman pengembangan kurikulum pada Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
(2) Struktur   Kurikulum   Sekolah   Menengah   Kejuruan/Madrasah   Aliyah Kejuruan merupakan pengorganisasian kompetensi inti, Mata pelajaran, beban belajar, dan kompetensi dasar pada setiap Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
(3) Kerangka dasar dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta pada tanggal

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,




MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta
pada tanggal

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,






AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR

PERMENDIKBUD 70 2013 " Tentang Kerangka Dasar Dan Struktur Kurikulum "

Posted by : kimbrain
Thursday, April 24, 2014
0 Comments
SALINAN






PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 71 TAHUN 2013

TENTANG

BUKU TEKS PELAJARAN DAN BUKU PANDUAN GURU UNTUK PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
a.
bahwa  dalam  rangka  melaksanakan  ketentuan  Pasal  43


ayat  (5)  Peraturan  Pemerintah  Nomor  32  Tahun  2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun  2005  tentang  Standar  Nasional  Pendidikan,  Tim
Penelaah Buku telah melakukan penilaian kelayakan isi,
kebahasaan,   penyajian,   dan   kegrafikaan   buku   teks
pelajaran dan buku panduan guru untuk digunakan dalam pembelajaran;

b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf    perlu   menetapkan   Peraturan   Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah;


Mengingat  :
1.
Undang-undang  Nomor  20  Tahun  2003  Tentang  Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia


Tahun  2003  Nomor   78,  Tambahan   Lembaran  Negara


Republik Indonesia Nomor 4301);

2.
Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang

Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia  Tahun  2005  Nomor  41,  Tambahan  Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah
diubah  dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  32  Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
19  Tahun  2005  tentang  Standar  Nasional  Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5410);


3.
Peraturan   Presiden
Nomor   47
Tahun   2009
tentang

Pembentukan    dan
Organisasi
Kementerian
Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan  Presiden  Nomor  91  Tahun  2011  (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan      Organisasi,    Tugas,    dan    Fungsi   Eselon   I Kementerian       Negara,  sebagaimana  telah  beberapa  kali diubah    terakhir  dengan  Peraturan  Presiden  Nomor  38
Tahun 2013;
5.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun
2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2013;
6.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  54
Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
7.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  64
Tahun 2013 tentang Standar Isi;
8.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  67
Tahun   2013   tentang   Kerangka   Dasar   dan   Struktur
Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
9.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  68
Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  69
Tahun   2013   tentang   Kerangka   Dasar   dan   Struktur
Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  70
Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :  PERATURAN   MENTERI   PENDIDIKAN   DAN   KEBUDAYAAN TENTANG BUKU TEKS PELAJARAN DAN BUKU PANDUAN UNTUK PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.



Pasal 1

(1) Menetapkan   Buku   Teks   Pelajaran   sebagai   buku   siswa   yang   layak digunakan                    dalam   pembelajaran   tercantum   dalam   Lampiran    yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Menetapkan   Buku   Panduan   Guru   sebagai   buku   gur yang   layak digunakan                    dalam   pembelajaran   tercantum  dalam  Lampiran  II   yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2


Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta pada tanggal

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,



MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta
pada tanggal

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,






AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR


LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR  71 TAHUN 2013
TENTANG
BUKU TEKS PELAJARAN DAN BUKU PANDUAN UNTUK PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH



BUKU TEKS PELAJARAN



NO
KELAS
JUDUL BUKU
1.







I
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
2.
Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
3.
Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
4.
Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
5.
Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti
6.
Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti
7.
Diriku
8.
Kegemaranku
9.
Kegiatanku
10.
Keluargaku
11.








IV
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
12.
Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
13.
Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
14.
Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
15.
Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti
16.
Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti
17.
Indahnya Kebersamaan
18.
Selalu Berhemat Energi
19.
Peduli terhadap Makhluk Hidup
20.
Berbagai Pekerjaan
21.












VII
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
22.
Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
23.
Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
24.
Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
25.
Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti
26.
Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti
27.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
28.
Bahasa Indonesia
29.
Matematika
30.
Ilmu Pengetahuan Alam
31.
Ilmu Pengetahuan Sosial
32.
Bahasa Inggris
33.
Seni Budaya
34.
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
35.

Prakarya


NO
KELAS
JUDUL BUKU
36.


X
Bahasa Indonesia
37.
Matematika
38.
Sejarah Indonesia

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

MOHAMMAD NUH



Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,




Muslikh, S.H.
NIP 195809151985031001


LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR  71 TAHUN 2013
TENTANG
BUKU TEKS PELAJARAN DAN BUKU PANDUAN UNTUK PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH



BUKU PANDUAN GURU




NO

KELAS

JUDUL BUKU
1.








I
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
2.
Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
3.
Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
4.
Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
5.
Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti
6.
Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti
7.
Diriku
8.
Kegemaranku
9.
Kegiatanku
10.
Keluargaku
11.







IV
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
12.
Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
13.
Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
14.
Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
15.
Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti
16.
Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti
17.
Indahnya Kebersamaan
18.
Selalu Berhemat Energi
19.
Peduli terhadap Makhluk Hidup
20.
Berbagai Pekerjaan
21.












VII
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
22.
Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
23.
Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
24.
Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
25.
Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti
26.
Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti
27.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
28.
Bahasa Indonesia
29.
Matematika
30.
Ilmu Pengetahuan Alam
31.
Ilmu Pengetahuan Sosial
32.
Bahasa Inggris
33.
Seni Budaya
34.
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
35.
Prakarya



NO

KELAS

JUDUL BUKU
36.


X
Bahasa Indonesia
37.
Matematika
38.
Sejarah Indonesia

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

MOHAMMAD NUH



Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,




Muslikh, S.H.
NIP 195809151985031001

PERMENDIKBUD 71 2013 " Buku teks pelajaran Dan panduan Guru "

Posted by : kimbrain 0 Comments

- Copyright © Inkom - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -