Bagini nih cara transfer bri ke bca, Mudah ternyata
Begini nih caranya transfer uang dari ATM BRI ke Bank BCA. Mudah juga ternyata ya.Buat kamu yang yang masih belum bisa silahkan kamu simak artikel cara transfer bri ke bca di video tersebut.
Cara Transfer dari BRI ke BCA Lewat ATM
Bagi kamu yang sangat sering mendownload melalui internet, tentunya sudah tidak asing dengan Internet Download Manager (IDM), kan? Bagaimana tidak, IDM bisa mempercepat proses download hingga 5x lipat atau lebih dari biasanya. Kemudian Hal yang penting untuk kamu ingat, IDM tidak mempercepat koneksi internet tetapi proses download-nya.
Jadi, bagi kamu yang belum tahu mengenai Internet Download Manager, mulailah untuk mencoba software ini. Pertama, kamu harus download terlebih dahulu IDM tetapi software ini merupakan software berbayar. Meski begitu, kamu masih bisa menikmati trial dari IDM selama 30 hari.
Nah, misalkan kamu kurang cocok dengan software ini atau kamu punya alasan tersendiri untuk tidak menggunakan lagi software, kamu harus meng-uninstallnya dari sistem PC Anda. Untuk itu, saya akan memberikan tutorial cara uninstall IDM yang akan dijelaskan pada tutorial dibawah ini:
IDM ( Internet Download Manager ) |
Cara Uninstall IDM Melalui Control Panel
Langkah - langkah cara unsinstal IDM:
- Pertama, buka Control Panel. Disini saya membuka control panel melalui fitur search.
- Kemudian Setelah bagian Control Panel tampil, klik Uninstall a program pada menu Programs.
- Pada jendela Programs and Features, cari Internet Download Manager di bagian Uninstall or change a program. Atau bisa juga dengan cara, klik kanan pada IDM nya kemudian pilih Uninstall/Change. Atau setelah kamu klik Internet Download Manager, klik tombol Uninstall/Change di bagian atas seperti gambar dibawah ini.
- Kemudian , lakukan uninstall dengan mengikuti langkah – langkah yang diberikan oleh Internet Download Manager (IDM). Kamu sebaiknya memilih Full karena dengan data IDM tidak akan tersimpan di browser pada sistem kamu .Tunggu sampai proses selesai.
- Setelah proses uninstalasi selesai, maka akan tampil peringatan.
- Lalu klik OK untuk memulai proses restart.
Cara Uninstall IDM dari Windows Registry
- Pertama, Kamu buka Window Run dengan cara menekan Windows+R pada keyboard. Terus kamu ketiklah regedit.exe dan klik OK. Kemudian bila ada Window UAC yang tampil, klik saja tombol Yes.
- Setelah itu pada jendela Registry Editor, buka folder dibawah ini kemudian hapus registry Internet Download Manager yang ada didalam folder dengan cara klik kanan pada folder Internet Donwload Manager lalu pilih Delete.
Nah itulah Jurus Sakti Cara Uninstal Aplikasi IDM ( Internet Download Manager ) Dengan Mudah. Semoga artikel ini bermanfat. Terimakasih.
Jurus Sakti Cara Uninstal Aplikasi IDM ( Internet Download Manager ) Dengan Mudah
Ini dia aksi gila raditya dika dan ridwan hanif yang melakukan percobaan untuk menghancurkan laptop assus zenbook UX331UAL. Terbukti ketangguhannya bro, gila bener nih laptop, kuat banget. kalo di kasih mau dah hahahha.
Aksi Gila Review Laptop Assus ZenBook UX331UAL Oleh Raditya Dika, Dihancurkan Bro!!
Foto yang diambil menggunakan kamera bagus biasanya memiliki kualitas bagus namun akan memiliki ukuran yang sangat besar. Hal ini mungkin tentu akan sedikit merepotkan bagi kamu yang memiliki HP dengan kapasitas penyimpanan yang kecil. Namun kamu tidak perlu khawatir. Karena hal tersebut bisa di atasi dengan cara memperkecil ukuran foto secara online namun dengan kualitas yang tetap bagus.
Di Internet banyak sekali situs yang bisa digunakan untuk memperkecil ukuran foto secara online.
Kali ini saya akan bahas mengenai cara memperkecil ukuran foto secara online denga kualitas gambar yang tetap bagus.
Untuk dapat memperkecil ukuran foto, kamu bisa menggunakan beberapa website conpress foto online.
Sumber artikel: Situs carapedi.id tentang kompress foto online.
Di Internet banyak sekali situs yang bisa digunakan untuk memperkecil ukuran foto secara online.
Cara Memperkecil Ukuran Foto
Tujuan memperkecil ukuran foto adalah agar kapasitas memori tidak penuh. disamping saya sebagai seorang bloggerpun sangat membutuhkan foto dengan ukuran yang kecil. Namun dengan kualitas yang dimiliki tetap bagus untuk di pasang pada blog saya.Kali ini saya akan bahas mengenai cara memperkecil ukuran foto secara online denga kualitas gambar yang tetap bagus.
Cara Memperkecil Ukuran Foto Secara Online
Orang Indo biasanya sangat senang sekali dengan hal - hal yang berbau gratis. Nah, kali ini saya akan berbagi tips cara mengecilkan foto secara online yang gratis alias tanpa bayar.Untuk dapat memperkecil ukuran foto, kamu bisa menggunakan beberapa website conpress foto online.
1. Cara Memperkecil ukuran foto menggunakan JPEG Optimizer
Cara pertama kamu bisa menggunakan situs JPEG-optimizer.com untuk memperkecil ukuran foto. Caranya sebagai berikut:- Buka situs JPEG-optimizer.com.
- Pada halaman situs tersebut akan tampil menu seperti ini:
- Choose File: Menu ini gunanya untuk memasukan file foto yang akan kompress.
- Compress Image: Menu ini digunakan untuk mengkompress ukuran foto.
- Resize Photo: Digunakan buat ngecilin panjang + lebar fotonya.
- Untuk memperkecil foto, tugas kamu adalah klik pada tombol "choose file". Kemudian pilih foto yang akan di kompress ukurannya.
- Masukan ukuran foto yang kamu inginkan pada menu " Compress image".
- Centang dan isi pula pada bagian "ressize Photo" jika kamu ingin mengubah resolusi panjang dan lebarnya.
- Klik pada menu "Optimize Photo".
- Tunggu proses kompres foto selesai.
- Setelah proses kompres selesai silahkan kamu simpan foto tersebut.
Ilustrasi situs JPEG-Optimizer.com |
2. Cara Memperkecil ukuran foto menggunakan iloveIMG
Cara kedua kamu bisa menggunakan situs iloveIMG.com untuk memperkecil ukuran foto secara online. Langkah - langkah nya seperti berikut ini:- Buka situs iloveIMG.com (klik aja ).
- Seelah kamu buka situs tesebut maka tampilannya sseperti diatas.
- Dihalaman iloveIMG.com kamu akan menemukan 3 tombol:
- Select images: Digunakan untuk input foto yang akan dikompress dari komputer.
- Tombol Google drive: Digunakan untuk memasukan foto yang akan di kompress dari Google drive.
- Tombol Dropbox: Digunakan untuk memasukan file foto yang akan di kompress dari dropbox.
- Silahkan kamu masukan foto yang akan di kompress.
- Klik "compress images".
- Tunggu hingga proses kompress selesai.
- Setelah proses kompress foto selesai maka dia akan langsung secara otomatis menyimpan ke komputer kamu.
- Selesai.
Halaman situs iloveIMG.com |
Ilustrasi mengecilkan foto online di iloveIMG.com |
Proses kmpress foto |
3. Cara Memperkecil ukuran foto menggunakan TinyPNG
Situs yang sering saya gunakan untuk memperkeecil ukuran foto secara online adalah situs TinyPNG. ini adalah situs pavorit saya. Karena situs ini sangat simple dan mudah digunakan. Cara kompres foto secara online dengan situs ini silahkan kamu ikuti langkah berikut ini:- Buka halaman situs TinyPNG.com.
- Tampilannya seperti diatas.
- Pilih dan Klik tombol ini drop your .png or .jpg files here!.
- Masukan foto yang akan dikecilkan ukurannya.
- Tunggu sampai proses kompres selesai.
- Klik tombol download setelah seesai di kompres untuk mengambil fotonya.
- Selesai.
Ilustrasi mengecilkan foto dengan TinyPNG |
Proses kompres di TinyPNG |
Sumber artikel: Situs carapedi.id tentang kompress foto online.
Trik Hebat Cara Ngecilin Ukuran Foto Secara Online
hallo sobat, ketemu Lagi Bersama SAYA "Mustakim". PADA Postingan Kali ini SAYA Akan Membahas tentang bagaimana Cara memindahkan dapodikdas Ke laptop atau Komputer LAIN.
Nah semua ini berawal dari kebingungan saya, ketika saya selesai mengistal laptop saya dan ingin menginstal dapodikdasnya kembali, nah bagi temen - temen yang punya kendala yang sama disini saya ingin berbagi solusinya.
Dalam hal memindahkan dapodik Ke laptop / Komputer lain sebenarnya ITU sangat mudah sekali, langkah - langkah nya antara lain ;
- langkah PERTAMA Yang harus anda lakukan adalah memback up dapodikdas anda caranya sudah saya syare PADA Postingan sebelumnya. Bagi Yang belum Tahun caranya KLIK Cara cara MEMBACK UP Dapodik
- langkah berikutnya yang harus anda lakukan adalah menginstal Aplikasi Dapodikdas Versi 2.0.2 di laptop anda.
- setelah itu restart laptop anda
- setelah itu stopkan dapodikdas DB dan Dapodikdas srv nya seperti anda mau membcak up dapodik
- setelah dapodikdas Db dan srv nya sudah stop langkah berikutnya anda masuk ke local disk C klik program fille, Cari Dapodikdas, cari folder database dan data web kemudian hapus kedua folder tersebut untuk di gantikan dengan database dan data web yang anda copykan sebelum menginstal aplikasi dapodikdasnya
- sekarang anda cari data base dan data web yang anda copykan sebelumnya Blok kedua folder tersebut dan klik copy ( CTRL+C )
- sekarang masuk Ke lokal Disk C, klik program fille, klik dapodikdas dan pastekan database dan data web nya disitu
- restart komputer anda
- dan jalankan dapodikdas anda
- selesai
nah untuk postingan kali ini cukup segitu aja dulu ya, kalo di dapodikdas anda masih ada masalah dengan dapodikdas nya, koment aja ya
terimakasih,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
CARA MEMINDAHKAN DAPODIK KE LAPTOP ATAU KOMPUTER LAIN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 70 TAHUN 2013
TENTANG
KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 77A ayat (3), Pasal
77C ayat (3), Pasal 77D ayat (3), Pasal 77E ayat (3), dan Pasal
77K ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2013
Tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan
Kebudayaan tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor
33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
3. Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
32 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013
Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Nomor
5410);
4.
Peraturan Presiden
Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah
Nasional
Tahun 2010-
2014;
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
6.
Peraturan Presiden Nomor 24
Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor
92
Tahun 2011; dan
7.
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun
2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
II
sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 61/P Tahun 2012.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI
PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
TENTANG KERANGKA
DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH
KEJURUAN.
Pasal 1
(1)
Kerangka dasar kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan
yuridis yang berfungsi sebagai acuan pengembangan
struktur kurikulum pada tingkat nasional
dan pengembangan muatan
lokal pada tingkat
daerah serta pedoman pengembangan kurikulum pada Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
(2) Struktur
Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan merupakan
pengorganisasian kompetensi inti, Mata
pelajaran, beban belajar, dan
kompetensi dasar pada setiap Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah
Kejuruan.
(3) Kerangka dasar dan struktur kurikulum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR
PERMENDIKBUD 70 2013 " Tentang Kerangka Dasar Dan Struktur Kurikulum "
SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 TAHUN 2013
TENTANG
BUKU TEKS PELAJARAN DAN BUKU PANDUAN GURU UNTUK PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
|
a.
|
bahwa
dalam
rangka melaksanakan ketentuan Pasal
43
|
|
|
ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
19
Tahun 2005 tentang
Standar
Nasional Pendidikan, Tim
Penelaah Buku
telah melakukan penilaian kelayakan isi,
|
kebahasaan, penyajian, dan
kegrafikaan buku
teks
pelajaran dan buku panduan guru untuk digunakan dalam pembelajaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Buku
Teks Pelajaran dan Buku Panduan
Guru untuk Pendidikan Dasar dan
Menengah;
Mengingat
:
|
1.
|
Undang-undang
Nomor
20
Tahun 2003
Tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
|
|
|
Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara
|
|
|
Republik
Indonesia Nomor 4301);
|
|
2.
|
Peraturan
Pemerintah
Nomor
19
Tahun
2005
tentang
|
|
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005
Nomor
41,
Tambahan
Lembaran
|
|
Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah
|
||
diubah
dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun
2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
|
||
19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor
|
||
71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
|
||
5410);
|
3.
|
Peraturan Presiden
|
Nomor 47
|
Tahun 2009
|
tentang
|
|
Pembentukan dan
|
Organisasi
|
Kementerian
|
Negara
|
sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
141);
4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan
Fungsi
Eselon
I Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa
kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 38
Tahun
2013;
5.
Keputusan Presiden
Republik Indonesia
Nomor 84/P Tahun
2009
mengenai Pembentukan Kabinet
Indonesia Bersatu II
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun
2013;
6.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
54
Tahun
2013 tentang Standar Kompetensi
Lulusan;
7.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
64
Tahun
2013 tentang Standar Isi;
8.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
67
Tahun 2013
tentang Kerangka Dasar dan
Struktur
Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
9.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
68
Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan
Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor
69
Tahun 2013
tentang Kerangka Dasar dan
Struktur
Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor
70
Tahun
2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah
Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah
Kejuruan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI
PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN TENTANG BUKU TEKS PELAJARAN DAN BUKU PANDUAN UNTUK PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1)
Menetapkan Buku Teks Pelajaran
sebagai buku
siswa yang layak
digunakan dalam pembelajaran tercantum dalam
Lampiran I
yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Menetapkan Buku Panduan Guru sebagai buku
guru yang
layak digunakan dalam pembelajaran tercantum
dalam
Lampiran II
yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Pasal 2
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN NOMOR 71 TAHUN 2013
TENTANG
BUKU TEKS PELAJARAN DAN BUKU PANDUAN UNTUK PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH
BUKU
TEKS PELAJARAN
NO
|
KELAS
|
JUDUL BUKU
|
1.
|
I
|
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
|
2.
|
Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
|
|
3.
|
Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
|
|
4.
|
Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
|
|
5.
|
Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti
|
|
6.
|
Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti
|
|
7.
|
Diriku
|
|
8.
|
Kegemaranku
|
|
9.
|
Kegiatanku
|
|
10.
|
Keluargaku
|
|
11.
|
IV
|
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
|
12.
|
Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
|
|
13.
|
Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
|
|
14.
|
Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
|
|
15.
|
Pendidikan Agama Buddha
dan Budi Pekerti
|
|
16.
|
Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti
|
|
17.
|
Indahnya
Kebersamaan
|
|
18.
|
Selalu Berhemat Energi
|
|
19.
|
Peduli terhadap Makhluk Hidup
|
|
20.
|
Berbagai Pekerjaan
|
|
21.
|
VII
|
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
|
22.
|
Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
|
|
23.
|
Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
|
|
24.
|
Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
|
|
25.
|
Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti
|
|
26.
|
Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti
|
|
27.
|
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
|
|
28.
|
Bahasa Indonesia
|
|
29.
|
Matematika
|
|
30.
|
Ilmu
Pengetahuan Alam
|
|
31.
|
Ilmu
Pengetahuan Sosial
|
|
32.
|
Bahasa Inggris
|
|
33.
|
Seni Budaya
|
|
34.
|
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
|
|
35.
|
Prakarya
|
NO
|
KELAS
|
JUDUL BUKU
|
36.
|
X
|
Bahasa Indonesia
|
37.
|
Matematika
|
|
38.
|
Sejarah Indonesia
|
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Salinan
sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan,
Muslikh,
S.H.
NIP 195809151985031001
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN NOMOR 71 TAHUN 2013
TENTANG
BUKU TEKS PELAJARAN DAN BUKU PANDUAN UNTUK PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH
BUKU PANDUAN GURU
NO
|
KELAS
|
JUDUL BUKU
|
1.
|
I
|
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
|
2.
|
Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
|
|
3.
|
Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
|
|
4.
|
Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
|
|
5.
|
Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti
|
|
6.
|
Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti
|
|
7.
|
Diriku
|
|
8.
|
Kegemaranku
|
|
9.
|
Kegiatanku
|
|
10.
|
Keluargaku
|
|
11.
|
IV
|
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
|
12.
|
Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
|
|
13.
|
Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
|
|
14.
|
Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
|
|
15.
|
Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti
|
|
16.
|
Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti
|
|
17.
|
Indahnya
Kebersamaan
|
|
18.
|
Selalu Berhemat Energi
|
|
19.
|
Peduli terhadap Makhluk Hidup
|
|
20.
|
Berbagai Pekerjaan
|
|
21.
|
VII
|
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
|
22.
|
Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
|
|
23.
|
Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
|
|
24.
|
Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
|
|
25.
|
Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti
|
|
26.
|
Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti
|
|
27.
|
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
|
|
28.
|
Bahasa Indonesia
|
|
29.
|
Matematika
|
|
30.
|
Ilmu
Pengetahuan Alam
|
|
31.
|
Ilmu
Pengetahuan Sosial
|
|
32.
|
Bahasa Inggris
|
|
33.
|
Seni Budaya
|
|
34.
|
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
|
|
35.
|
Prakarya
|
NO
|
KELAS
|
JUDUL BUKU
|
36.
|
X
|
Bahasa Indonesia
|
37.
|
Matematika
|
|
38.
|
Sejarah Indonesia
|
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Salinan
sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Muslikh,
S.H.
NIP 195809151985031001